Pernyataan Pers: Kemerdekaan Beribadah Kami Hanya Berumur 1x24 Jam
Written by ema   
Wednesday, 01 September 2010 14:49
There are no translations available.

Pernyataan Pers:

"Kemerdekaan Beribadah Kami Hanya Berumur 1x24 Jam"

Kemerdekaan beribadah di negeri ini nyata masih jauh panggang dari api!

 

Setelah pada hari Jumat, 27 Agustus 2010, Pemerintah Kotamadya Bogor secara resmi membuka gembok gereja dan tanda disegel di tembok gedung gereja GKI Bakal Pos Taman Yasmin Bogor yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor dan dibuktikan formalitas eksekusinya dengan penyerahan berita acara pembukaan segel bangunan Nomor 645.8/27-Sat.Pol.PP./VIII/2010 yang memuat alasan pembukaan segel bangunan sebagai berikut: ”Karena bangunan Gereja Kristen Indonesia tersebut telah memenuhi kewajibannya dengan mengantongi IMB Nomor 645.8-372 Tahun 2006 dan telah Berkekuatan Hukum Tetap, sesuai putusan pengadilan tata usaha negara Bandung nomor 41/G/2008/PTUN-BDG perihal Pembatalan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP tanggal 14 Februari 2008 tentang Pembekuan Izin”, ternyata, gedung gereja telah disegel kembali oleh Pemerintah Kota Bogor per tanggal 28 Agustus 2010.

 

Penyegelan kali ini, seperti juga penyegelan yang terjadi sebelumnya, juga tidak berdasar, sebab sejak awal gereja sudah mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah dan sudah memiliki izin mendirikan rumah ibadah secara resmi.

 

Sebagaimana termuat dalam pernyataan kami yang kami keluarkan kemarin, Sabtu 27 Agustus 2010, setelah peristiwa pembukaan segel gereja yang dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui SatPol PP Kota Bogor, ada sekelompok kecil kelompok liar yang menyegel bangunan gereja secara liar pula.

 

Atas peristiwa penyegelan liar ini, gereja mengambil langkah memotong sendiri gembok dan rantai liar yang sempat mengunci gerbang gereja dan menurunkan spanduk penyegelan liar tersebut. Namun, ternyata, alih-alih pemerintah Kota Bogor menegakkan hukum dan ketertiban serta menjamin hak beribadah bagi warga kotanya, kami justru menemukan kenyataan bahwa bangunan gereja kami kembali disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Beruntunnya peristiwa-peristiwa buka-tutup segel ini dalam kurun waktu sekitar 1x24 Jam membawa kami pada pertanyaan: ”Apakah Pemerintah Kota Bogor ada di bawah kendali kelompok-kelompok liar intoleran yang mengatasnamakan agama sehingga tunduk pada kehendak mereka?” Jika benar, sungguh hal ini adalah kondisi bernegara yang sangat mengkhawatirkan sebab ini berarti negara ini, dan pemerintahan di Kota Bogor yang menjadi bagian didalamnya, tidak lagi dijalankan berdasarkan hukum, dan tidak lagi berdasarkan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah, namun didasarkan pada hukum jalanan dan liar, berdasarkan tekanan kelompok-kelompok liar intoleran yang tidak menghormati hukum, dan konstitusi negara.

 

Menyadari hak kami selaku warga negara yang sesuai dengan konstitusi negara berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang kami miliki di rumah ibadah kami sendiri, maka kami menjadwalkan akan tetap mengadakan ibadah Minggu dua mingguan seperti yang selama ini kami lakukan. Ibadah tersebut akan dilangsungkan pada Hari Minggu tanggal 5 September 2010 yang akan datang di lokasi gereja di Taman Yasmin tepat pukul 08.00 WIB.

Kami berharap Pemerintah Kota Bogor dan seluruh aparat yang terkait dapat terus memastikan tegaknya UUD 1945, Pancasila dan Semboyan Nasional Bhinneka Tunggal Ika di wilayah Kota Bogor bagi seluruh warga Kota Bogor.

 

Semoga kerukunan, penghargaan antar umat beragama dan perlindungan terhadap semua pemeluk agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya terus ada dan tumbuh di Kota Bogor dan di seluruh bagian tanah air kita Indonesia.

 

Bogor, 29 Agustus 2010

Hormat kami,

Majelis Gereja Kristen Indonesia,

Jl. Pengadilan 35 Bogor

Pdt. Ujang Tanusaputra Pdt. Esakatri Parahita

Ketua Umum Sekretaris Umum

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi:

Bp. Thomas Wadu Dara (081316195930), Bp. Jayadi Damanik  (081383259748)

Bp. Bona Sigalingging (08121116660), Ibu Dwiati Novita Rini (08111103276)

N.B.: Terlampir adalah 2 foto Berita Acara Pembukaan Segel dan Penyegelan kembali.

 
Gus Dur dan Kontroversi "Asslamu'alaikum" (Kesaksian Ahmad Tohari)
Written by ema   
Sunday, 29 August 2010 05:59
There are no translations available.

Bagaimana asal-muasal kontroversi bahwa Gus Dur yang dituduh ingin mengganti "Assalamu'alakum" dengan selamat pagi? berikut kesakian Ahmad Tohari.

Oleh Ahmad Tohari

ADALAH Edy Yurnaedi almarhum. Suatu siang, pada 1987, wartawan Majalah Amanah itu bergegas masuk ke ruang redaksi di Jalan Kramat VI Jakarta. Dengan wajah gembira dia meminta beberapa redaktur, di antaranya saya, mendengarkan laporannya. Dia baru selesai mewancarai KH Abdurrahman Wahid di Kantor PBNU. Topik wawancaranya adalah pluralitas internal umat Islam Indonesia.

Maka rekaman wawancara pun diputar. Intinya, Gus Dur mengatakan, kemajemukan di dalam masyarakat muslim di Indonesia sudah menjadi kenyataan sejak berabad lalu. Meskipun sebagian besar umat Islam Indonesia menganut Mazhab Syafi’i namun ada juga yang mengambil mazhab lain. Bahkan penganut Islam Syi’ah, Ahmadiyah, abangan pun ada. Menurut Gus Dur tingkat penghayatan umat pun amat bervariasi dari yang hanya berkhitan dan bersyahadat waktu menikah sampai yang bertingkat kiai. Namun, ujar Gus Dur kemajemukan itu harus tetap terikat dalam ukhuwah islamiyah atau ikatan persaudaraan Islam. Artinya, sesama umat Islam yang berbeda aliran maupun tingkatan pemahaman seharusnya saling menyambung rasa saling hormat.

Gus Dur sangat tidak suka terhadap istilah Islam KTP atau Islam abangan. Baginya, semua orang yang sudah bersyahadat dan berkelakuan baik ya muslim. Mereka yang ketika bertamu masih memberi salam dengan ucapan kula nuwun (Jawa), punten (Sunda) atau selamat pagi, ya muslim karena syahadatnya.

” Kalau begitu Gus, ucapan assalamu alaikum bisa diganti dengan selamat pagi?”  tanya Edy Yurnaedi.
” Ya bagaimana kalau petani atau orang-orang lugu itu bisanya bilang kula nuwun, punten atau selamat pagi? Mereka kan belum terbiasa mengucapkan kalimat dalam bahasa Arab kayak kamu?” 

Itulah inti pendapat Gus Dur dalam wawancara dengan Edy Yurnaedi. Edy mengusulkan wawancara itu dimuat dalam Majalah Amanah edisi depan dengan penekanan bahwa Gus Dur menganjurkan mengganti assalamu alaikum dengan selamat pagi. Alasannya cukup konyol. Menurut Edy, Majalah Amanah yang kala itu baru berumur satu tahun harus membuat gebrakan dalam rangka menarik perhatian pasar. ” Kan nanti Gus Dur akan membantah. Dan bantahan itu kita muat pada edisi berikut. Nah, jadi malah ramai kan? Ini cuma taktik pasar kok,”  Edy ngotot.

Drs H Kafrawi Ridwan MA yang waktu itu jadi pemimpin redaksi lebih suka mengambil sikap momong kepada yang muda. Maka usul Edy ditawarkan kepada rapat. Tentu ada yang pro dan kontra. Celakanya lebih banyak yang pro. Mereka beralasan seperti Edy, cuma taktik pemasaran, dan Gus Dur mereka yakini akan membantah.

Dan terbitlah edisi assalamu alaikum itu. Benar saja, masyarakat riuh. Gus Dur menuai kecaman. Oplah majalah terdongkrak. Dan Edy melanjutkan aksinya dengan mewawancarai kembali Gus Dur. Diharapkan Gus Dur akan membantah bahwa dia telah menganjurkan mengganti assalamu alaikum dengan selamat pagi. Tapi Edy amat terkejut ketika Gus Dur dengan enteng menjawab, buat apa membantah. ” Biarin, gitu aja kok repot.”

Edy pulang ke kantor dengan wajah lesu. Oleh pemimpin redaksi dia dianggap telah gagal menyukseskan strategi pemasaran. Memang, oplah naik tetapi makan korban berupa terjadinya fitnah di tengah masyarakat. Secara pribadi saya pernah minta Gus Dur berbuat sesuatu untuk menghentikan fitnah yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Tapi dasar Gus Dur. Dia tetap pada pendirian akan membiarkan fitnah itu berhenti sendiri.

Sayang fitnah itu ternyata berumur panjang. Setelah Gus Dur wafat kemarin masih terdengar suara penyiar yang mengatakan Gus Dur pernah ingin mengganti assalamu alaikum dengan selamat pagi. Maafkan kami para wartawan dan redaksi Majalah Amanah yang telah bermain api yang ternyata membakar kami sendiri. Gus Dur sendiri tetap berjiwa besar, tetap bersahabat, meskipun banyak yang terpaksa salah faham. Gus Dur tidak pernah mengusulkan mengganti assalamu alaikum dengan selamat pagi. Untuk hal ini saya akan menjadi saksi bagi Gus Dur.

Dia, dengan kebesaran jiwa hanya ingin mengajak siapa pun untuk menghargai sesama muslim yang bisanya mengucap salam dengan kula nuwun, punten, atau selamat pagi. Ini adalah sikap dasar Gus Dur yang menyintai semua muslim dari yang hanya bermodal khitan sampai yang bergelar kyai. Bahkan ukhuwwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan) yang berkembang dari iman membuat Gus Dur memiliki rasa cinta kepada siapa saja, tak pandang ras, agama, maupun status sosial. Sugeng tindak, Gus, insya Allah kula ndherek.

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/01/02/93511/Kula.Ndherek..Gus

 
NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN
Written by ema   
Friday, 20 August 2010 13:49
There are no translations available.

Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat persatuan bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri bangsa kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan bertanggung-jawab untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, termasuk didalamnya  kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental.

Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi penutupan, penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara dan non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam laporan Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa sejak memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai bentuk, tahun 2010 antara Januari – Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus pelarangan beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010.

Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan lainnya mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di Bogor, pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya.

Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung Peribadatan / Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD pada tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, 18 Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja itu sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga jemaat menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan berlangsung.

Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di atas hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini menunjukkan bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan.

Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya Pemerintah telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 UU. No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. Semestinya negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, petani dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah lainnya.  

Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus
Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi menjadi momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan kembali kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan.

Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung jawab ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang menciptakan rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan keyakinannya. Ini  merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya.

Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA menyatakan sikap kami sebagai berikut:

1.      Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2.      Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap penganut agama tertentu.

3.      Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.

4.      Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang merupakan ranah privat (pribadi) 

Jakarta, 15 Agustus 2010
FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA

Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati Asih , GKI Taman Yasmin-Bogor,  Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI Elshadday, Jatimulya- Bekasi,  GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, PBHI Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint Institute, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konfrensi WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam Liberal (JIL), Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, PMKRI, ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi,  STT Setia, STT Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi Demokrasi

Contact Person: 
-          Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 081389754321,

-          Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 0816702912

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 12


Sekretariat ICRP Jakarta
Jl. Cempaka Putih Barat XXI No.34, Jakarta 10520, Indonesia  
Tel. (62-21)42802349, 42802350, Fax. (62-21)4227243

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.