|
Presiden: Lindungi Kelompok Minoritas |
|
Written by ema
Sunday, 29 August 2010 06:22
|
|
|
Sunday, 29 August 2010 06:22 |
|
There are no translations available.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta seluruh warga negara untuk melindungi kelompok minoritas untuk membangun kehidupan berbangsa berdasar kerukunan antarumat beragama dan kerukunan sosial.
"Mari kita lindungi dan ayomi kelompok- kelompok minoritas, baik dari segi keagamaan maupun identitas sosial lainnya. Mari kita bangun kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dilandasi kokohnya kerukunan antarumat beragama," kata Presiden saat memberikan sambutan dalam peringatan Nuzulul Quran Tahun 1431 Hijriyah di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam.
Presiden Yudhoyono menegaskan, setiap individu di Indonesia memiliki kemerdekaan untuk menjalankan agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu pihak yang memaksakan kehendak kepada pihak lain.
"Apalagi dengan cara kekerasan," kaya Presiden.
Kepada seluruh warga negara, Presiden meminta kerja sama untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang teduh dan damai, serta kehidupan keagamaan yang mengedepankan kebersamaan, daripada memperuncing perbedaan.
Untuk itu, Kepala Negara meminta semua warga negara untuk tidak selalu melihat atau mencari kesalahan pihak lain.
"Jika kita selalu melihat orang lain dari keburukannya, kapan kita melihat kebaikan orang itu, yang diri kita pun belum tentu punya," kata Presiden.
Selaras dengan hikmah Nuzulul Quran dengan tema "Al Quran dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan", Presiden juga meminta umat Islam untuk terus menimba ilmu pengetahuan dan mengembangkan teknologi untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.
Al Quran, menurut Presiden, telah memerintahkan umat Islam untuk terus menimba ilmu. Hal itu selaras dengan amanat Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
"Dalam perspektif itulah, kita kembangkan pendidikan yang tidak lepas dari aspek teologis. Pendidikan yang menyelaraskan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan spiritual," kata Presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri peringatan Nuzulul Quran Tahun 1431 Hijriyah di Istana Negara, Jakarta, dengan didampingi oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Ibu Herawati.
Peringatan Nuzulul Quran 1431 H itu dimulai pada pukul 20.00 WIB, tepat setelah Presiden bersama Ibu Ani dan Wakil Presiden bersama Ibu Herawati memasuki tempat acara.
Nuzulul Quran adalah waktu turunnya Al Quran.
Acara kemudian diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran. Kemudian disampaikan uraian hikmah Nuzulul Quran dengan tema "Al Quran dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan" yang disampaikan oleh Profesor Riset Astronomi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Thomas Djamaluddin.
Setelah itu, Menteri Agama Suryadharma Ali menyampaikan sambutan yang disusul dengan pembacaan ayat suci Al Quran.
Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Acara yang berlangsung di Istana Negara itu berlangsung khidmat. Sejumlah pejabat dan perwakilan negara sahabat nampak hadir.
Beberapa pejabat tinggi dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II juga berada di tempat acara, antara lain Ketua DPR Marzuki Alie, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.
http://nasional.kompas.com/read/2010/08/26/23020859/Presiden.Lindungi.Kelompok.Minoritas-8
|
|
|
|
|
Antisipasi Penyimpangan Ajaran Agama, Ulama akan Distandarisasi |
|
Written by ema
Wednesday, 25 August 2010 14:22
|
|
|
Wednesday, 25 August 2010 14:22 |
|
There are no translations available.
Oleh : Alam Rantjatan | 25-Aug-2010, 01:11:08 WIB
KabarIndonesia - Untuk mengantisipasi penyimpangan ajaran agama di masyarakat, pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengoptimalkan peranan ulama di masyarakat. Menurut Gubernur Jawa Barat, penyimpangan ajaran agama muncul manakala tidak ada ulama atau peranan ulama sudah tidak dirasakan oleh masyarakat. Inisiatif ini berangkat dari mulai maraknya berbagai penyimpangan ajaran agama di masyarakat, khususnya yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Demikian disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan, Lc., di sela-sela acara Safari Ramadhan Polda Jawa Barat yang bertempat di Mapolres Subang, Senin (23/8).
Karena perkampungan ulama yang akan dikirim nantinya dipersamakan dahulu mengenai pandangannya terhadap ajaran agama dan dibekali tentang pengetahuan tentang pengenalan sosial budaya umat yang akan dihadapi. Selanjutnya dikirim ke wilayah-wilayah yang kosong atau kurang tenaga ulamanya sehingga masyarakat bisa menerima dan merasakan kembali peranan ulama secara optimal.
Gagasan yang dikemukakan oleh Heryawan ialah dengan cara melakukam pembinaan kepada ulama-ulama muda melalui MUI yang bekerja sama dengan Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat.
“Kita akan bina ulama-ulama muda melalui MUI yang bekerja sama dengan Kanwil Kementrian Agama untuk membina lulusan pesantren, lulusan aliyah, kemudian kita standarisasi untuk dikirim ke wilayah-wilayah yang kosong atau melakukan pembinaan ulama-ulama yang sudah ada tentang pamahaman keulamaannya, dipertajam dan dipertegas,” jelas Heryawan.
Pada saat yang sama dipikirkan juga bidang ekonominya. diberdayakan sesuai kemampuan yang dimiliki. Baik di bidang peternakan, perikanan atau pertanian. Mengenai permodalannya, diupayakan lewat perbankan atau bantuan.
Selanjutnya Gubernur mengajak kepada warga Jawa Barat untuk meningkatkan kembali semangat toleransi di kalangan kaum Muslimin khususnya dan Rakyat Jawa Barat pada umumnya. Secara umum disampaikan Gubernur, pihaknya sangat bersyukur atas semangat toleransi warga Jawa Barat yang telah mulai mengalami kemajuan. Berbeda dengan 10 atau 20 tahun yang lalu. Perbedaan khilafiyah sering menimbulkan perselihan yang tidak produktif.
Kemudian Heryawan menceritakan perjuangan Ulama Hassan Al-Banna ketika menghadapi kaum muslimin di Mesir yang memperselisihkan masalah Sholat Tarawih antara 8 raka’at dan 20 raka’at. Atas kebijaksanaannya, ulama dalam menanamkan toleransi, akhirnya kedua pihak bisa berdamai dan bisa menjalankan sholat tarawih sesuai keyakinannya. Begitu pula dengan umat lain, keyakinan harus tetap dijaga karena saat ini telah memiliki kesepakatan dalam bentuk SKB 3 menteri yang harus ditaati. Dengan begitu keharmonisan antar umat beragama tetap terjaga.
Safari Ramadhan di Mapolres Subang tersebut dihadiri juga oleh Jajaran Pejabat Muspida Jabar lainnya seperti Ketua DPRD Jabar, Pangdam III Siliwangi, dan Kapolda Jabar. Hadir pula pejabat Muspida Kabupaten Subang berserta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang lainnya. (*)
http://www.kabarindonesia.com//berita.php?pil=26&jd=Antisipasi+Penyimpangan+Ajaran+Agama,+Ulama+akan+Distandarisasi&dn=20100825003702
Oleh : Alam Rantjatan | 25-Aug-2010, 01:11:08 WIB
KabarIndonesia - Untuk mengantisipasi penyimpangan ajaran agama di masyarakat, pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengoptimalkan peranan ulama di masyarakat. Menurut Gubernur Jawa Barat, penyimpangan ajaran agama muncul manakala tidak ada ulama atau peranan ulama sudah tidak dirasakan oleh masyarakat. Inisiatif ini berangkat dari mulai maraknya berbagai penyimpangan ajaran agama di masyarakat, khususnya yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Demikian disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan, Lc., di sela-sela acara Safari Ramadhan Polda Jawa Barat yang bertempat di Mapolres Subang, Senin (23/8).
Karena perkampungan ulama yang akan dikirim nantinya dipersamakan dahulu mengenai pandangannya terhadap ajaran agama dan dibekali tentang pengetahuan tentang pengenalan sosial budaya umat yang akan dihadapi. Selanjutnya dikirim ke wilayah-wilayah yang kosong atau kurang tenaga ulamanya sehingga masyarakat bisa menerima dan merasakan kembali peranan ulama secara optimal.
Gagasan yang dikemukakan oleh Heryawan ialah dengan cara melakukam pembinaan kepada ulama-ulama muda melalui MUI yang bekerja sama dengan Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat.
“Kita akan bina ulama-ulama muda melalui MUI yang bekerja sama dengan Kanwil Kementrian Agama untuk membina lulusan pesantren, lulusan aliyah, kemudian kita standarisasi untuk dikirim ke wilayah-wilayah yang kosong atau melakukan pembinaan ulama-ulama yang sudah ada tentang pamahaman keulamaannya, dipertajam dan dipertegas,” jelas Heryawan.
Pada saat yang sama dipikirkan juga bidang ekonominya. diberdayakan sesuai kemampuan yang dimiliki. Baik di bidang peternakan, perikanan atau pertanian. Mengenai permodalannya, diupayakan lewat perbankan atau bantuan.
Selanjutnya Gubernur mengajak kepada warga Jawa Barat untuk meningkatkan kembali semangat toleransi di kalangan kaum Muslimin khususnya dan Rakyat Jawa Barat pada umumnya. Secara umum disampaikan Gubernur, pihaknya sangat bersyukur atas semangat toleransi warga Jawa Barat yang telah mulai mengalami kemajuan. Berbeda dengan 10 atau 20 tahun yang lalu. Perbedaan khilafiyah sering menimbulkan perselihan yang tidak produktif.
Kemudian Heryawan menceritakan perjuangan Ulama Hassan Al-Banna ketika menghadapi kaum muslimin di Mesir yang memperselisihkan masalah Sholat Tarawih antara 8 raka’at dan 20 raka’at. Atas kebijaksanaannya, ulama dalam menanamkan toleransi, akhirnya kedua pihak bisa berdamai dan bisa menjalankan sholat tarawih sesuai keyakinannya. Begitu pula dengan umat lain, keyakinan harus tetap dijaga karena saat ini telah memiliki kesepakatan dalam bentuk SKB 3 menteri yang harus ditaati. Dengan begitu keharmonisan antar umat beragama tetap terjaga.
Safari Ramadhan di Mapolres Subang tersebut dihadiri juga oleh Jajaran Pejabat Muspida Jabar lainnya seperti Ketua DPRD Jabar, Pangdam III Siliwangi, dan Kapolda Jabar. Hadir pula pejabat Muspida Kabupaten Subang berserta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang lainnya. (*)
http://www.kabarindonesia.com//berita.php?pil=26&jd=Antisipasi+Penyimpangan+Ajaran+Agama,+Ulama+akan+Distandarisasi&dn=20100825003702
|
|
|
|
Aktivis: SKB Picu Kekerasan Anti-Ahmadiyah |
|
Written by ema
Friday, 20 August 2010 15:03
|
|
|
Friday, 20 August 2010 15:03 |
|
There are no translations available.
Menurut sebuah LSM, SKB mengenai Ahmadiyah dijadikan pembenaran berbagai keputusan Pemda untuk melakukan tindak kekerasan.
Fathiyah Wardah | Jakarta Rabu, 11 Agustus 2010
Dua tahun yang lalu pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah, yang isinya menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak digolongkan sebagai agama. Ajaran Ahmadiyah bahkan cenderung dinilai sesat, dan sebagai konsekuensinya, Ahmadiyah dilarang untuk menyebarkan ajarannya. Salah satu dampak dari penerbitan SKB ini adalahnya terjadinya tindak kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah hingga sekarang.
Setara Institute (Institute for Democracy and Peace) mencatat selama satu bulan terakhir ini saja, penyerangan terhadap warga Ahmadiyah marak terjadi, terutama di wilayah Jawa Barat seperti Bogor, Garut, Tasikmalaya dan Kuningan. Berdasarkan catatan lembaga ini, pada tahun 2008, dari 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama, 238 diantaranya menyasar warga Ahmadiyah. Sedangkan sepanjang tahun 2009, tercatat 33 tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah.
Untuk itu Setara Institute meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mencabut SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah itu dan memprakarsai penyusunan undang-undang yang lebih tepat untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurut peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, keberadaan SKB ini juga telah menjadi legitimasi berbagai keputusan pemerintah daerah untuk melakukan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah. Selain itu, Ismail menilai kekerasan terhadap Ahmadiyah terjadi karena pemerintah daerah sering menggunakan Ahmadiyah sebagai kepentingan politik mereka.
“Ahmadiyah sebagai salah satu kapital politik yang bisa menghimpun dukungan publik karena dia seolah-olah menjadi isu publik. Ketika Pemda akomodatif terhadap kelompok-kelompok tertentu maka Pemda dianggap telah berprestasi, ini juga sering disinyalir oleh banyak kalangan,” ungkap Ismail Hasani.
Di Cigedug, Garut, kekerasan terhadap warga Ahmadiyahjuga berujung pada pemaksaan untuk meninggalkan ajaran mereka. Pemaksaan itu dilakukan oleh warga dan organisasi kemasyarakat tertentu.
Ahmad, seorang jemaat Ahmadiyah dari Cigedug, Garut menjelaskan,”Bubar untuk keluar dari jemaat Ahmadiyah, itu yang terjadi di Cigedug. Ada 30 orang dibawah ancaman jadi sebetulnya tidak mau.” Menurut Ahmad, ancaman yang diterima berupa pembakaran rumah dan pembunuhan.
Pengurus Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Zafrullah Ahmad Pontoh menyayangkan tindak kekerasan yang terus terjadi, baik terhadap warga maupun fasilitas beribadah Ahmadiyah. Ia meminta sebagai warga negara, pemerintah juga memperhatikan nasib warga Ahmadiyah agar dapat beribadah dengan tenang.
Menurut Zafrullah isi SKB tiga menteri tersebut menimbulkan multitafsir. Zafrullah menjelaskan, ”Hanya satu yang tidak boleh, itu menyampaikan ke luar, ke publik." Dan, menurut Zafrullah, setiap orang memiliki pemahaman yang berbeda-beda mengenai apa yang dimaksud dengan isi SKB itu.
Lebih jauh Zafrullah mencontohkan, jika ada orang Indonesia yang mendapatkan ajaran Ahmadiyah, belum tentu ia mendapatkannya dari warga Ahmadiyah yang di Indonesia. Bisa saja orang tersebut menerima ajaran Ahmadiyah dari orang di luar Indonesia yang bisa berbahasa Indonesia. Karena di Amerika dan Eropa, ada juga orang-orang yang bisa berbahasa Indonesia. Jadi menurut Zafrullah, memang sulit melakukan pembatasan, karena adanya kemungkinan perbedaan penafsiran atas isi SKB tiga menteri tersebut.
link : http://www1.voanews.com/indonesian/news/Aktivis-SKB-Picu-Kekerasan-Anti-Ahmadiyah
Menurut sebuah LSM, SKB mengenai Ahmadiyah dijadikan pembenaran berbagai keputusan Pemda untuk melakukan tindak kekerasan.
Fathiyah Wardah | Jakarta Rabu, 11 Agustus 2010
Dua tahun yang lalu pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah, yang isinya menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak digolongkan sebagai agama. Ajaran Ahmadiyah bahkan cenderung dinilai sesat, dan sebagai konsekuensinya, Ahmadiyah dilarang untuk menyebarkan ajarannya. Salah satu dampak dari penerbitan SKB ini adalahnya terjadinya tindak kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah hingga sekarang.
Setara Institute (Institute for Democracy and Peace) mencatat selama satu bulan terakhir ini saja, penyerangan terhadap warga Ahmadiyah marak terjadi, terutama di wilayah Jawa Barat seperti Bogor, Garut, Tasikmalaya dan Kuningan. Berdasarkan catatan lembaga ini, pada tahun 2008, dari 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama, 238 diantaranya menyasar warga Ahmadiyah. Sedangkan sepanjang tahun 2009, tercatat 33 tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah.
Untuk itu Setara Institute meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mencabut SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah itu dan memprakarsai penyusunan undang-undang yang lebih tepat untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurut peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, keberadaan SKB ini juga telah menjadi legitimasi berbagai keputusan pemerintah daerah untuk melakukan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah. Selain itu, Ismail menilai kekerasan terhadap Ahmadiyah terjadi karena pemerintah daerah sering menggunakan Ahmadiyah sebagai kepentingan politik mereka.
“Ahmadiyah sebagai salah satu kapital politik yang bisa menghimpun dukungan publik karena dia seolah-olah menjadi isu publik. Ketika Pemda akomodatif terhadap kelompok-kelompok tertentu maka Pemda dianggap telah berprestasi, ini juga sering disinyalir oleh banyak kalangan,” ungkap Ismail Hasani.
Di Cigedug, Garut, kekerasan terhadap warga Ahmadiyahjuga berujung pada pemaksaan untuk meninggalkan ajaran mereka. Pemaksaan itu dilakukan oleh warga dan organisasi kemasyarakat tertentu.
Ahmad, seorang jemaat Ahmadiyah dari Cigedug, Garut menjelaskan,”Bubar untuk keluar dari jemaat Ahmadiyah, itu yang terjadi di Cigedug. Ada 30 orang dibawah ancaman jadi sebetulnya tidak mau.” Menurut Ahmad, ancaman yang diterima berupa pembakaran rumah dan pembunuhan.
Pengurus Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Zafrullah Ahmad Pontoh menyayangkan tindak kekerasan yang terus terjadi, baik terhadap warga maupun fasilitas beribadah Ahmadiyah. Ia meminta sebagai warga negara, pemerintah juga memperhatikan nasib warga Ahmadiyah agar dapat beribadah dengan tenang.
Menurut Zafrullah isi SKB tiga menteri tersebut menimbulkan multitafsir. Zafrullah menjelaskan, ”Hanya satu yang tidak boleh, itu menyampaikan ke luar, ke publik." Dan, menurut Zafrullah, setiap orang memiliki pemahaman yang berbeda-beda mengenai apa yang dimaksud dengan isi SKB itu.
Lebih jauh Zafrullah mencontohkan, jika ada orang Indonesia yang mendapatkan ajaran Ahmadiyah, belum tentu ia mendapatkannya dari warga Ahmadiyah yang di Indonesia. Bisa saja orang tersebut menerima ajaran Ahmadiyah dari orang di luar Indonesia yang bisa berbahasa Indonesia. Karena di Amerika dan Eropa, ada juga orang-orang yang bisa berbahasa Indonesia. Jadi menurut Zafrullah, memang sulit melakukan pembatasan, karena adanya kemungkinan perbedaan penafsiran atas isi SKB tiga menteri tersebut.
link : http://www1.voanews.com/indonesian/news/Aktivis-SKB-Picu-Kekerasan-Anti-Ahmadiyah
|
|
|
|
Kaukus Pancasila Himbau Pemerintah Menjaga Konstitusi |
|
Written by ema
Friday, 20 August 2010 14:29
|
|
|
Friday, 20 August 2010 14:29 |
|
There are no translations available.
Peringatan 65 tahun kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2010, patut kita rayakan dengan penuh rasa duka, karena sebagian dari masyarakat masih mengalami “penjajahan” oleh sesamanya. Persoalan pelarangan beribadah dari sekelompok organisasi masyarakat merupakan penjajahan ala bangsa sendiri.
Kaukus Pancasila yang terdiri dari berbagai elemen seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar jumpa pers dalam rangak peringatan 65 tahun kemerdekaan RI dan peringatan hari konstitusi,Rabu 18 Agustus 2010.
Dalam acara ini hadir perwakilan kelompok masyarakat, seperti jemaah Ahmadiyah, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur, perwakilan masyarakat kampung Cina Benteng dan Sunda Wiwitan. Perwakilan masyarakat yang hadir menyampaikan kasus-kasus yang mereka alami saat ini, termasuk pembiaran konflik terus berlanjut di masyarakat. Hal ini berkaitan dengan tidak tegasnya pemerintah menegakkan hukum yang berlaku.
Kaukus Pancasila mengharapkan pemerintah mampu menjadi penjaga keamanan dan keselarasan hidup beragama, nyatanya gagal menjalankan fungsinya. Kekerasan atas nama agama marak terjadi seperti kasus kekerasan yang menimpa Jemaah Ahmadiyah, penganut agama lokal, HKBP dan masyarakat Cina Benteng. Kaukus Pancasila melihat persoalan kekerasan berbasis agama justru dipicu oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati atau walikota. Berbekal peraturan menteri agama dan menteri dalam negeri Nomor 8 tahun 2006/Nomor 9 tahun 2006, pemerintah daerah melakukan penutupan, penyegelan dan pelarangan tempat ibadah. Persoalan inilah yang akhirnya memicu kelompok masyarakat seolah dilegalkan untuk “menegakkan peraturan bupati/walikota” dengan menyerang kelompok lain.
Menurut Rm Benny Susetyo (Setara Institut) peraturan bersama dua menteri tersebut tidak disosialisasikan dengan baik hingga ke daerah. Sehingga pemahaman pemerintah daerah tidak sama dan justru menjadi landasan ketidak pahamanan mereka itu untuk menutup rumah ibadah diberbagai tempat. Bahkan himbaun Rm Benny peraturan tersebut sebaiknya di hapuskan, karena justru persoalan muncul karena dipicu surat bersama dua menteri tersebut.
Himbauan Kaukus Pancasila kepada pemerintah agar mengembalikan dasar dan filosofi bangsa indonesia, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan memberlakukan hukum, undang-undang kepada seluruh warga negara. Bahkan seruan untuk mengembalikan konstitusi negara UUD 45 termasuk amandeman dalam kehidupan sehari-hari, sebagai semangat hidup bersama setiap warga negara.
Kaukus Pancasila yang diwakili oleh Eva Kusuma Sundari dari DPRRI menyerukan kepada pemerintahan SBY agar memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak setiap warga negara termasuk kelompok minoritas dalam kehidupan bangsa. Hal ini berkaitan dengan pengalaman kekerasan yang marak terjadi terhadap kelompok-kelompok yang dianggap tidak sejalan dengan kelompok mayoritas masyarakat.
Seruan untuk memberikan sangsi kepada pimpin dan negara, pusat ataupun daerah yang melakukan pelanggaran konstitusi serta melanggar hukum wajib dilaksanakan sebagai bentuk rasa keadilan terhadap seluruh warga negara. Hal yang sama disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), agar menyebarkan ideologi pancasila kepada seluruh aparatur negara dan masyarakat. Dengan harapan bahwa lembaga MPR dapat menjadi penjaga konstitusi 4 pilar bernegara, yaitu ; Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
|
|
|
|
|