Pernyataan Pers: Kemerdekaan Beribadah Kami Hanya Berumur 1x24 Jam
Written by ema    Wednesday, 01 September 2010 14:49   
Wednesday, 01 September 2010 14:49
There are no translations available.

Pernyataan Pers:

"Kemerdekaan Beribadah Kami Hanya Berumur 1x24 Jam"

Kemerdekaan beribadah di negeri ini nyata masih jauh panggang dari api!

 

Setelah pada hari Jumat, 27 Agustus 2010, Pemerintah Kotamadya Bogor secara resmi membuka gembok gereja dan tanda disegel di tembok gedung gereja GKI Bakal Pos Taman Yasmin Bogor yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor dan dibuktikan formalitas eksekusinya dengan penyerahan berita acara pembukaan segel bangunan Nomor 645.8/27-Sat.Pol.PP./VIII/2010 yang memuat alasan pembukaan segel bangunan sebagai berikut: ”Karena bangunan Gereja Kristen Indonesia tersebut telah memenuhi kewajibannya dengan mengantongi IMB Nomor 645.8-372 Tahun 2006 dan telah Berkekuatan Hukum Tetap, sesuai putusan pengadilan tata usaha negara Bandung nomor 41/G/2008/PTUN-BDG perihal Pembatalan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP tanggal 14 Februari 2008 tentang Pembekuan Izin”, ternyata, gedung gereja telah disegel kembali oleh Pemerintah Kota Bogor per tanggal 28 Agustus 2010.

 

Penyegelan kali ini, seperti juga penyegelan yang terjadi sebelumnya, juga tidak berdasar, sebab sejak awal gereja sudah mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah dan sudah memiliki izin mendirikan rumah ibadah secara resmi.

 

Sebagaimana termuat dalam pernyataan kami yang kami keluarkan kemarin, Sabtu 27 Agustus 2010, setelah peristiwa pembukaan segel gereja yang dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui SatPol PP Kota Bogor, ada sekelompok kecil kelompok liar yang menyegel bangunan gereja secara liar pula.

 

Atas peristiwa penyegelan liar ini, gereja mengambil langkah memotong sendiri gembok dan rantai liar yang sempat mengunci gerbang gereja dan menurunkan spanduk penyegelan liar tersebut. Namun, ternyata, alih-alih pemerintah Kota Bogor menegakkan hukum dan ketertiban serta menjamin hak beribadah bagi warga kotanya, kami justru menemukan kenyataan bahwa bangunan gereja kami kembali disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Beruntunnya peristiwa-peristiwa buka-tutup segel ini dalam kurun waktu sekitar 1x24 Jam membawa kami pada pertanyaan: ”Apakah Pemerintah Kota Bogor ada di bawah kendali kelompok-kelompok liar intoleran yang mengatasnamakan agama sehingga tunduk pada kehendak mereka?” Jika benar, sungguh hal ini adalah kondisi bernegara yang sangat mengkhawatirkan sebab ini berarti negara ini, dan pemerintahan di Kota Bogor yang menjadi bagian didalamnya, tidak lagi dijalankan berdasarkan hukum, dan tidak lagi berdasarkan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah, namun didasarkan pada hukum jalanan dan liar, berdasarkan tekanan kelompok-kelompok liar intoleran yang tidak menghormati hukum, dan konstitusi negara.

 

Menyadari hak kami selaku warga negara yang sesuai dengan konstitusi negara berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang kami miliki di rumah ibadah kami sendiri, maka kami menjadwalkan akan tetap mengadakan ibadah Minggu dua mingguan seperti yang selama ini kami lakukan. Ibadah tersebut akan dilangsungkan pada Hari Minggu tanggal 5 September 2010 yang akan datang di lokasi gereja di Taman Yasmin tepat pukul 08.00 WIB.

Kami berharap Pemerintah Kota Bogor dan seluruh aparat yang terkait dapat terus memastikan tegaknya UUD 1945, Pancasila dan Semboyan Nasional Bhinneka Tunggal Ika di wilayah Kota Bogor bagi seluruh warga Kota Bogor.

 

Semoga kerukunan, penghargaan antar umat beragama dan perlindungan terhadap semua pemeluk agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya terus ada dan tumbuh di Kota Bogor dan di seluruh bagian tanah air kita Indonesia.

 

Bogor, 29 Agustus 2010

Hormat kami,

Majelis Gereja Kristen Indonesia,

Jl. Pengadilan 35 Bogor

Pdt. Ujang Tanusaputra Pdt. Esakatri Parahita

Ketua Umum Sekretaris Umum

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi:

Bp. Thomas Wadu Dara (081316195930), Bp. Jayadi Damanik  (081383259748)

Bp. Bona Sigalingging (08121116660), Ibu Dwiati Novita Rini (08111103276)

N.B.: Terlampir adalah 2 foto Berita Acara Pembukaan Segel dan Penyegelan kembali.

 
Pernyataan Sikap: KAUKUS PANCASILA
Written by ema    Monday, 05 July 2010 13:09   
Monday, 05 July 2010 13:09
There are no translations available.

KAUKUS PANCASILA PARLEMEN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT – DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA

Memprihatinkan:
•        meningkatnya kecenderungan tindakan premanisme oleh “gerombolan berjubah” yang cenderung mengklaim diri paling benar dalam beragama, bercirikan mengganggu ketertiban umum, main hakim sendiri, menggunakan kekerasan, adalah tidak sejalan dengan prinsip Negara berdasar Konstitusi.
•        Sikap Polisi yang acuh dan melakukan pembiaran terhadap tindakan mereka berbuah teror dan mengganggu kelompok masyarakat lain merupakan tindakan diskriminasi dan opresi, adalah merupakan pelanggaran hukum.
Maka, Kaukus Pancasila Parlemen RI dan beberapa kelompok masyarakat pro kebhinekaan Indonesia menuntut:
1)     Presiden, sebagai kepala pemerintahan untuk bertindak tegas dan membuktikan pernyataannya bahwa Negara tidak boleh kalah dengan perilaku-perilaku kekerasan yang ditunjukkan oleh FPI maupun yang lainnya. Sepatutnya Presiden memerintahkan penegakkan hukum terutama kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kekerasan dari FPI dan sejenis dimanapun dan kepada siapapun.
2)     Kapolri, agar menghentikan tindakan pembiaran oleh aparat Polisi terhadap aksi kekerasan gerombolan-gerombolan “preman berjubah” terhadap kelompok masyarakat lainnya terutama dalam kaitan kebebasan beribadah dan berkumpul warga negara.
3)     Kapolri dan TNI serta Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kebijakan membidani dan membesarkan FPI, namun tidak mampu membina, mengkontrol sehingga menjadi organisasi yang cenderung main hakim sendiri secara massal bahkan mempermalukan Negara di forum-forum HAM internasional akibat berbagai tindakan brutal gerombolan ini.
4)     Kepada para korban dari tindakan-tindakan pemanisme FPI, dihimbau untuk memberikan laporan kepada kepolisian guna meminta kasus-kasus mereka untuk ditindaklanjuti sehingga Pengadilan mempunyai alasan untuk menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang.
5)     Kepada DPR agar menyatakan kecaman dan protes terhadap tindak kekerasan FPI dan kepada Polisi yang membiarkan tindakan main hakim sendiri yang mereka lakukan kepada 3 anggota Komisi IX yang sedang melakukan tugas konstitusionalnya di Banyuwangi baru-baru ini.
Jakarta, 28 Juni 2010
Bambang Soesatyo – Fraksi Partai Golkar
Hetifah - Fraksi Partai Golkar
Eva K Sundari –Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
Indah Kurnia – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
Dolfie OF Palit - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
Ian Siagian - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
Arif Budimanta - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
Budiman Sujatmiko - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
Ana Muawammah – Fraksi Kebangkitan Bangsa
Hanif Dhakiri - Fraksi Kebangkitan Bangsa
Abdul Hamid Wahid – Fraksi Kebangkitan Bangsa
Akbar Faisal – Fraksi Hanura
Ulil Abshar – Partai Demokrat
GHR Ratu Hemas – DPD DIY
I Wayan Sudirta – DPD Bali
Lerry Mboik – DPD NTT
Emmanuel Babu Eha – DPD NTT
Abraham Liyanto – DPD NTT
Tonny Tesar – DPD Papua
Eni Khairani – DPD Bengkulu
Nia Syarifudin – Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)
Nong Darol Mahmada – Freedom Institute
Anick Ummah - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
Johannes Haryanto - - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
Martin Manurung – National Democrat
Benny Susetyo – Setara Institute
Trisno S Sutanto – MADIA
Amanda Suharnoto – MADIA
Eko Prananto – MADIA
AAGN Ari Dwipayana – Fisipol UGM
Fajar Riza Ul Haq – Maarif Institute
Ahmad Suedy – Wahid Institute
Gomar Gultom – PGI
Indria Fernida – Kontras
Uli Van Sihombing –
Judianto Simanjuntak – Ut Omnes Unum Sint Institute
Saor Siagian – Tim Pembela Kebebasan Beragama
Ajeng – Yappika, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi

Memprihatinkan:

  • meningkatnya kecenderungan tindakan premanisme oleh “gerombolan berjubah” yang cenderung mengklaim diri paling benar dalam beragama, bercirikan mengganggu ketertiban umum, main hakim sendiri, menggunakan kekerasan, adalah tidak sejalan dengan prinsip Negara berdasar Konstitusi.
  • Sikap Polisi yang acuh dan melakukan pembiaran terhadap tindakan mereka berbuah teror dan mengganggu kelompok masyarakat lain merupakan tindakan diskriminasi dan opresi, adalah merupakan pelanggaran hukum.

Maka, Kaukus Pancasila Parlemen RI dan beberapa kelompok masyarakat pro kebhinekaan Indonesia menuntut:

  1. Presiden, sebagai kepala pemerintahan untuk bertindak tegas dan membuktikan pernyataannya bahwa Negara tidak boleh kalah dengan perilaku-perilaku kekerasan yang ditunjukkan oleh FPI maupun yang lainnya. Sepatutnya Presiden memerintahkan penegakkan hukum terutama kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kekerasan dari FPI dan sejenis dimanapun dan kepada siapapun.
  2. Kapolri, agar menghentikan tindakan pembiaran oleh aparat Polisi terhadap aksi kekerasan gerombolan-gerombolan “preman berjubah” terhadap kelompok masyarakat lainnya terutama dalam kaitan kebebasan beribadah dan berkumpul warga negara.
  3. Kapolri dan TNI serta Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kebijakan membidani dan membesarkan FPI, namun tidak mampu membina, mengkontrol sehingga menjadi organisasi yang cenderung main hakim sendiri secara massal bahkan mempermalukan Negara di forum-forum HAM internasional akibat berbagai tindakan brutal gerombolan ini.
  4. Kepada para korban dari tindakan-tindakan pemanisme FPI, dihimbau untuk memberikan laporan kepada kepolisian guna meminta kasus-kasus mereka untuk ditindaklanjuti sehingga Pengadilan mempunyai alasan untuk menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang.
  5. Kepada DPR agar menyatakan kecaman dan protes terhadap tindak kekerasan FPI dan kepada Polisi yang membiarkan tindakan main hakim sendiri yang mereka lakukan kepada 3 anggota Komisi IX yang sedang melakukan tugas konstitusionalnya di Banyuwangi baru-baru ini.

Jakarta, 28 Juni 2010

  1. Bambang Soesatyo – Fraksi Partai Golkar
  2. Hetifah - Fraksi Partai Golkar
  3. Eva K Sundari –Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
  4. Indah Kurnia – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
  5. Dolfie OF Palit - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
  6. Ian Siagian - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
  7. Arif Budimanta - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
  8. Budiman Sujatmiko - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
  9. Ana Muawammah – Fraksi Kebangkitan Bangsa
  10. Hanif Dhakiri - Fraksi Kebangkitan Bangsa
  11. Abdul Hamid Wahid – Fraksi Kebangkitan Bangsa
  12. Akbar Faisal – Fraksi Hanura
  13. Ulil Abshar – Partai Demokrat
  14. GHR Ratu Hemas – DPD DIY
  15. I Wayan Sudirta – DPD Bali
  16. Lerry Mboik – DPD NTT
  17. Emmanuel Babu Eha – DPD NTT
  18. Abraham Liyanto – DPD NTT
  19. Tonny Tesar – DPD Papua
  20. Eni Khairani – DPD Bengkulu
  21. Nia Syarifudin – Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)
  22. Nong Darol Mahmada – Freedom Institute
  23. Anick Ummah - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
  24. Johannes Haryanto - - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
  25. Martin Manurung – National Democrat
  26. Benny Susetyo – Setara Institute
  27. Trisno S Sutanto – MADIA
  28. Amanda Suharnoto – MADIA
  29. Eko Prananto – MADIA
  30. AAGN Ari Dwipayana – Fisipol UGM
  31. Fajar Riza Ul Haq – Maarif Institute
  32. Ahmad Suedy – Wahid Institute
  33. Gomar Gultom – PGI
  34. Indria Fernida – Kontras
  35. Uli Van Sihombing –
  36. Judianto Simanjuntak – Ut Omnes Unum Sint Institute
  37. Saor Siagian – Tim Pembela Kebebasan Beragama
  38. Ajeng – Yappika, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi

 

 

 
Pernyataan Sikap: Menanggapi Desakan MUI Jombang
Written by ema    Monday, 05 July 2010 12:48   
Monday, 05 July 2010 12:48
There are no translations available.

Pernyataan Sikap
Menanggapi Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang
Terkait Penerbitan SK Bupati yang Mengatur Seragam Sekolah Sesuai Syariat Islam


Pada Selasa, 29 Juni 2010 lalu Majelis Ulama Indonesia melalui Sekretarisnya KH.Junaidi Hidayat , mendesak agar Bupati Jombang segera menerbitkan semacam aturan/payung hukum yang mengatur tentang seragam sekolah sesuai dengan standar yang sesuai dengan syariat Islam. Tanpa memberikan sebuah alasan yang cukup obyektif, MUI menganggap regulasi tersebut dianggap penting karena tampaknya MUI merasa terganggu dengan banyak pelajar (perempuan) yang menggunakan rok mini saat ini. Tanpa mengetahui kapan dan metode istinbath (pengambilan hukum Islam/fiqh) atas persoalan ini, MUI dengan tergesa-gesa memilih mengharamkan seragam sekolah (perempuan) yang selama ini berlaku dengan alasan tidak sesuai syariat Islam.

MUI tampaknya telah lupa bahwa penerapan syariat Islam dalam berbusana akan terbentur dengan pilihan syariat Islam yang seperti apa karena sesungguhnya telah terjadi keragaman tafsir atas busana dan aurat. Publik yakin MUI belum terjangkit amnesia bahwa Indonesia (termasuk Kabupaten Jombang) bukanlah negara berdasarkan agama tertentu.Konsepsi kenegaraan kita meletakkan negara berada dalam jarak yang sama terhadap seluruh agama/kepercayaan. Negara tidak dibangun untuk memberikan keistimewaan perlakuan (previllage) atas agama tertentu meski dengan dalih mayoritas sekalipun. Oleh karena itu merupakan sesuatu yang kontradiktif dan berbahaya jika MUI memaksa negara mengkhianati pondasi awal akan hal ini. Dalam konteks Indonesia berbusana adalah masalah kepantasan publik (public decency).

Sikap MUI di atas memberikan gambaran cukup nyata atas ketidaksensitifitasan lembaga tersebut terhadap problem-problem pendidikan riil di masyarakat seperti kapitalisasi pendidikan yang menyebabkan sulitnya siswa miskin mengakses pendidikan berkualitas yang murah. MUI seharusnya menjadi garda depan mendorong pemkab Jombang agar lebih serius merespon rendahnya gaji pendidik non PNS/GTT serta menjadi pengingat agar pemerintah segera membuat mekanisme untuk menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap pungutan liar maupun tarikan-tarikan ilegal baik dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) maupun saat proses pendidikan berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menyesalkan sikap dan pandangan MUI atas masalah ini.
  2. Meminta kepada Bupati Jombang untuk tidak merespon desakan MUI karena hal tersebut akan mencederai netralitas pemerintahan dalam hubungannya dengan agama/kepercayaan
  3. Mengajak kepada masyarakat Jombang agar tidak terpengaruh dengan pandangan MUI karena hal itu tidak lebih dari sekedar pengalihan isu atas persoalan pendidikan yang sesungguhnya.


Jombang, 30 Juni 2010.

Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur - Lakpesdam NU Jombang -
ICDHRE - Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK) - Narishakti

Contact persons : Aan Anshori/JIAD (08155045039-03217191399), M.
Chusen/ICDHRE (08123124618), M. Hasyim/Lakpesdam NU ( 087859881889),
Maghfuri/ LINK (08155058653)

 
PERNYATAAN SIKAP: NEGARA ABAIKAN RASA AMAN
Written by ema    Monday, 05 July 2010 12:34   
Monday, 05 July 2010 12:34
There are no translations available.

PERNYATAAN SIKAP
AKSI PEDULI INDONESIA
30 Juni 2010

NEGARA ABAIKAN RASA AMAN WARGA DENGAN MEMBIARKAN WARGA SIPIL MENGAMBIL ALIH FUNGSI PENGAMANAN

Penggagas dan pengurus Aksi Peduli Indonesia (API)-  sebuah kelompok diskusi isu-isu kebangsaan-- menyampaikan keprihatinan atas perkembangan politik kebangsaan di Tanah Air yang semakin menunjukkan tanda-tanda fragmentasi akibat ketidaktegasan Negara dalam menjalankan perannya sebagai pelindung warga negara.

Dengan alasan  pelanggaran norma atau moral, patung Tiga Mojang karya I Nyoman Nuarta yang semula berdiri tegak di pintu gerbang perumahan Medan  Satria Kota Bekasi Jawa Barat diruntuhkan paksa, Mei lalu. Peristiwa itu, sekali lagi menunjukkan bahwa negara telah melakukan pelanggaran konstitusi.  Pelanggaran itu antara lain  membiarkan warga/kelompok sipil  mengambil alih peran negara  (tugas aparat penegak hukum) dalam menyelenggarakan penertiban  yang didasarkan pada tafsir primordial mereka sendiri  padahal nyata-nyata mengabaikan aturan hukum.

Negara telah melepaskan  tanggung jawab penafsiran  atas nilai-nilai moral berdasarkan pada cara pandang satu kelompok padahal rakyat telah memberi mandat penuh dan konstitusional  kepada negara untuk menjalankan Undang-undang dan aturan yang konstutusional. Bahkan negara juga bungkam  ketika kelompok-kelompok sipil ini melakukan tekanan, terror atau kekerasan  atas nama nilai-nilai  primordial  yang mereka anut,  dan memaksakan pendapat mereka agar menjadi faham publik tanpa melalui cara-cara yang konstitusional.

Sikap diam negara ini juga  membuktikan bahwa negara sungguh tak berdaya untuk tidak  dikatakan tunduk kepada kekuatan-kekuatan sipil yang bergerak  sewenang wenang menjadi polisi moral untuk banyak hal: urusan pakaian, rasa seni dan budaya, urusan hubungan antara manusia, hubungan-hubungan sosial antar warga, bahkan mendiktekan kehendaknya bagaimana seharusnya hubungan manusia dengan Tuhannya.

Kekhawatiran Kelompok Aksi Peduli Indonesia (API) dan sejumlah kalangan yang berkeras menolak Undang-Undang Pornogafi  dua tahun lalu kini terbukti sudah. Kita saat ini menyaksikan Undang –Undang ini telah menjadi bola liar.  Undang-undang yang sama sekali belum teruji dan belum memiliki Peraturan Pelaksanaannya ini telah digunakan  secara sewenang-wenang dan tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang  sebetulnya tidak memiliki hak,  namun merasa mendapatkan mandat menjadi polisi moral. Atas tafsirnya sendiri dan bersandar pada ayat-ayat konstitusi  (UUP) itu mereka melakukan  tindakan main hakim sendiri dengan melakukan berbagai aksi anarkis, antara lain pembongkaran paksa patung ” Tiga Mojang”  dan sejumlah karya seni lainnya (misalnya karya  fotografi ” Adam-Eva” dengan model Anjasmara).

Kekhawatiran akan terjadinya hal serupa ini dengan keras telah kita suarakan sebelum Undang-undang itu diputuskan. Namun  sejumlah aparatur  negara seperti mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Prof Meutia Hatta-  selaku pemangku kepentingan  atas keluarnya Undang-Undang itu, serta Menteri Kebudayaan Jero Wacik,  telah  menjamin bahwa Undang-Undang ini  tidak akan menyasar ke karya seni.    Nyatanya ketika semua itu dilanggar  mereka semua  tak angkat bicara.  Kini kita hanya tinggal menyaksikan Undang-undang itu menjadi palu godam penghancur barang seni atau apapun yang ditafsirkan telah mengundang syahwat laki-laki.  Akankah  negara juga diam dan bungkam jika  Undang-undang itu digunakan untuk  menghancurkan sejumlah patung sejarah yang kelak ditafsirkan menyalahi norma kesusilaan?

Dalam situasi serupa ini, patut kiranya kita bertanya apakah negeri yang kita dirikan bersama oleh beragam suku, agama, kelas sosial, aliran ideologi ini benar-benar negara yang berasaskan Pancasila dan mengusung Bhineka Tunggal Ika? Di mana kini negara meletakkan kebhinekaan itu? Mengapa kalangan minoritas suku ras, agama dan keyakinan di negeri ini menjadi kehilangan hak-hak mereka sebagai bagian dari warga negara dan merasa terancam di negerinya sendiri? Mengapa kini kita kehilangan rasa aman untuk berekspresi? Mengapa anak-anak perempuan generasi penerus kita kehilangan kebebasan mereka untuk  berekspresi akibat represi dan koersi ( pemaksaan  secara langsung atau tidak langsung) penggunaan atribut keagamaan  tertentu dan sekaligus membatasi pergaulannya  dengan  sesama warga bangsa yang berbeda suku, ras dan agama?

Jelaslah, ketika negara tunduk dan patuh kepada salah satu kekuatan  yang mendikte kehendaknya dan mengabaikan kepentingan bersama, maka kita hanya tinggal berharap kepada kelompok yang memiliki kewarasan akal budhi dan memiliki nurani serta memahami arti ”menjadi Indonesia”. Tidak bisa tidak,  komposisi  mayoritas-minoritas memang harus dihitung ulang. Dan  garis penandanya harus semakin kita tegaskan yaitu menggalang kekuatan pihak yang berbudaya; anti kekerasan, anti pemaksaan, tunduk kepada konstitusi negara- siapapun mereka apapun latar belakang sosial, ekonomi, etnis, budaya, agama, gender, aliran politiknya.  Dan sebagai pembedanya adalah  berhadap-hadapan secara diamteral dengan mereka yang ”tuna budaya”  yaitu pihak yang pro kekerasan, memaksakan kehendak, menggunakan tafsir primordialnya sebagai ukuran kebenaran, mengabaikan konstitusi dan bercita-cita menukar nilai-nilai keragaman menjadi nilai-nilai tunggal yang dipaksakan di negeri ini.

Atas situasi yang berkembang ini: Kami kelompok Aksi Peduli Indonesia meminta kepada negara untuk :

  1. Tegas  menegakkan konstitusi  dengan senantiasa bertumpu pada kesadaran keindonesiaan yang plural;
  2. Melakukan upaya-upaya  nyata (bukan seremonial) dalam penegakan hukum dan praktik-praktik kehidupan sosial yang toleran;
  3. Menindak berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan warga sipil yang melakukan pemaksaan atas setiap perbedaan pandangan dan keyakinan di negeri ini;
  4. Memperkuat posisi negara berhadapan dengan berbagai kekuatan yang mengusung pandangan-pandangan  yang menolak “keindonesiaan” yang plural.
  5. Menolak segala aksi komponen masyarakat yang mengambil peran polisi moral dan mengambil alih fungsi Negara dalam melakukan perlindungan terhadap warga dan kebhinekaannya.

Jakarta, 30 Juni 2010

Salam kebhinekaan,

Pengurus: Tika Makarim, Tini Hadad, Bianti Djiwandono

Tentang Kelompok Aksi Peduli Indonesia
Kelompok Bincang-bincang   Aksi Peduli Indonesia ini adalah sebuah pertemuan informal yang digagas oleh: 
Tika Makarim, Tini Hadad, Bianti Djiwandono , Musdah Mulia , Zumrotin K Soesilo dan Lies Marcoes -Natsir. 
Bincang bincang ini dirancang sebagai wadah saling tukar gagasan tentang isu - isu yang dapat memberi pencerahan tentang masa depan “keindonesiaan” kita yang lebih berbudaya dan beradab.

Alamat sekretariat:  Jalan Dharmawangsi 7/127 Jakarta

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 3


Sekretariat ICRP Jakarta
Jl. Cempaka Putih Barat XXI No.34, Jakarta 10520, Indonesia  
Tel. (62-21)42802349, 42802350, Fax. (62-21)4227243

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.