|
NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN |
|
Written by ema
Friday, 20 August 2010 13:49
|
|
|
Friday, 20 August 2010 13:49 |
|
There are no translations available.
Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat persatuan bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri bangsa kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan bertanggung-jawab untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, termasuk didalamnya kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental.
Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi penutupan, penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara dan non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam laporan Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa sejak memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai bentuk, tahun 2010 antara Januari – Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus pelarangan beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010.
Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan lainnya mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di Bogor, pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya.
Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung Peribadatan / Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD pada tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, 18 Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja itu sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga jemaat menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan berlangsung.
Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di atas hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini menunjukkan bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan.
Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya Pemerintah telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 UU. No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan di atas.
Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. Semestinya negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, petani dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah lainnya.
Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi menjadi momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan kembali kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan.
Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung jawab ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang menciptakan rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan keyakinannya. Ini merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya.
Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA menyatakan sikap kami sebagai berikut:
1. Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap penganut agama tertentu.
3. Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.
4. Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang merupakan ranah privat (pribadi)
Jakarta, 15 Agustus 2010 FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA
Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati Asih , GKI Taman Yasmin-Bogor, Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI Elshadday, Jatimulya- Bekasi, GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, PBHI Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint Institute, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konfrensi WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam Liberal (JIL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, PMKRI, ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi, STT Setia, STT Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi Demokrasi
Contact Person: - Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 081389754321,
- Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 0816702912
|
|
|
|
Surat Djohan Effendi untuk Petinggi Negeri |
|
Written by ema
Thursday, 12 August 2010 23:44
|
|
|
Thursday, 12 August 2010 23:44 |
|
There are no translations available.
Kepada Yang Terhormat
Para Petinggi Negara RI!
Para Pemuka Agama!
Para Pemimpin Parpol dan Ormas!!
Para Cerdik Cendekia dan Tokoh Masyarakat!
“Berilah kami tempat, Bapak Wali Kota, di mana saja di wilayah kota Mataram ini, di pinggiran yang dianggap angker banyak setannya sekalipun, atau di pekuburan-pekuburan, yang penting kami dapat keluar dari penampungan, hidup normal, menghirup udara kebebasan dan kemerdekaan.
Atau, jika telah dianggap menodai agama, telah melanggar UU No.1 PNPS/1/1965, sebagaimana selama ini diancamkan, jebloskanlah kami, Bapak Wali Kota, ke dalam penjara. Kami seluruh warga Ahmadi, pengungsi laki-laki, perempuan, tua, muda maupun anak-anak, lahir batin, ikhlas dipenjara, tanpa proses hukum sekalipun.
Atau jika sama sekali tidak ada tempat bagi kami, di ruang penjara tidak ada tempat bagi kami, di pekuburan-pekuburan juga tidak ada tempat bagi kami, maka galikanlah bagi kami, Bapak Wali Kota, kuburan. Kami seluruh warga Ahmadi pengungsi, laki-laki, perempuan, tua, muda maupun anak-anak, siap dan ikhlas dikubur hidup-hidup. …”
Bapak-bapak Yang terhormat!
Kalimat-kalimat di atas saya kutip dari surat yang berisi jeritan warga Ahmadiyah Lombok, yang sejak beberapa tahun ini terpaksa tinggal di penampungan, terusir dari tempat tinggal mereka, hanya karena mereka difatwakan menganut faham yang sesat. Mereka menjadi pengungsi di negeri mereka sendiri. Padahal mereka turun temurun warga negara RI. Mereka turun temurun tinggal di atas bumi yang disediakan oleh Allah Tuhan Yang Maha Rahman, yang menyediakan bumi ini bagi segenap dan seluruh anak-cucu Adam, yang rahmat-Nya dikaruniakan kepada segenap umat manusia tanpa diskriminasi, tidak membedakan beriman atau kufur bersikap kufur kepada-Nya, beragama atau tidak, menganut ajaran yang benar atau ajaran yang sesat. Peristiwa pengusiran dan pengungsian ini sama sekali bukan kisah fiktif, tapi kisah nyata yang terjadi di negara kita yang berdasarkan Pancasila yang di antara sila-silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Peristiwa ini terjadi sekarang, tidak di masa penjajahan, tidak di masa Revolusi Kemerdekaan, tidak di masa Pemerintahan Parlementer, tidak di masa Orde Lama dan juga tidak di masa Orde Baru. Tapi terjadi sekarang di masa Reformasi ketika Piagam Hak-hak Asasi Manusia diterima dan dimasukkan dalam Konstitusi kita. Lalu di mana tanggung jawab konstitusional para Petinggi Negara RI? Di mana tanggung jawab moral para pemuka agama bangsa kita? Di mana hati nurani tokoh-tokoh parpol, ormas, cendekiawan dan pemuka masyarakat kita?
Dan sekarang Bapak-bapak yang terhormat, warga Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan sedang terancam, mesjid tempat mereka sebentar lagi menunaikan ibadah tarawih, tadarus, i’tikaf, akan disegel oleh Bupati sendiri. Pengalaman perih dihalang-halangi dan diganggu untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan sendiri juga terjadi di Bekasi. Dua orang umat Bahai masih ditahan di Lampung. Dilarang membuka warung sebagai usaha mencari nafkah sehari-hari. Seorang umat Bahai yang meninggal dunia di Pati terpaksa dimakamkan di bentaran kali karena ditolak Kepala Desa untuk dimakamkan di Pemakaman Umum Desa, bahkan dilarang dimakamkan di lahannya sendiri. Penganut Aliran Kepercayaan Penghayat Ketuhanan Yang Maha Esa, masih dipinggirkan, hak-hak sipil mereka tidak terjamin dan tidak dipenuhi. Daftar berbagai kasus penistaan hak-hak asasi dan hak-hak sipil terlalu panjang untuk dikemukakan. Komnas HAM mempunyai data yang relatif lengkap tentang kasus-kasus seperti ini. Kenapa masih ada warga negara kita yang tidak menikmati kebebasan berkeyakinan dalam negara yang berusia 65 tahuin ini?
Pernahkan kita membayangkan bagaimana kalau nasib yang dialami warga negara yang teraniaya dan terzalimi ini justru menimpa kita sendiri? Pernahkan kita membayangkan betapa perihnya hati kita jika kebebasan kita untuk beriman dan beribadah menurut ajaran yang kita yakini akan menyelamatkan kita di dunia dan di akhirat kelak direnggut hanya karena kita berbeda dengan keyakinan mayoritas?
Menyaksikan peristiwa-peristiwa memerihkan di atas izinkanlah saya bertanya kepada Para Petinggi dan Penguasa di negeri ini, apakah negara dan pemerintah sudah tidak mampu lagi menjamin, melindungi dan mempertahankan hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil yang tercantum dalam Konstitusi Negara kita bagi kelompok-kelompok minoritas? Kepada siapa lagi mereka harus mengharapkan perlindungan?
Kepada Para Pemuka Agama, khususnya al-Mukarrimun Para Ulama, perkenankan saya bertanya, apakah manusia yang non Islam, atau yang menganut ajaran yang dianggap sesat itu, tidak termasuk anak-cucu Adam yang dimuliakan dan dianugerahi rezeki oleh Tuhan (Q. 17:70) sehingga mereka halal dilecehkan, diusir dan diperlakukan seolah-olah mereka tidak berhak hidup di atas bumi Tuhan yang menciptakan mereka? Andaikan mereka tersesat, apakah mereka tidak bisa menikmati kebebasan sebagaimana mereka yang kufur kepada Tuhan (Q. !8:29) sehingga kita merasa berhak memaksa mereka untuk mengikuti pendapat dan keyakinan kita? Apakah tidak sebaiknya kita mengikuti metoda yang dianjurkan Tuhan dalam menyeru manusia ke jalan Tuhan dengan cara bijaksana, nasehat yang baik dan kalau perlu dengan dialog yang lebih baik lagi; dan akhirnya menyerahkannya kepada Allah sendiri yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dan siapa yang benar-benar beroleh petunjuk? (Q. 16:7). Dan bukankah ketidaksukaan kita terhadap suatu kelompok tidak menghalalkan kita untuk bertindak tidak adil terhadap mereka? (Q. 5:8). Apakah menurut al-Mukarrimun negara atau aparat pemerintah atau kelompok masyarakat berwenang membatasi anugerah Allah berupa hak hidup di atas bumi-Nya kepada mereka yang dianggap sesat? Apakah negara atau pejabat yang berkuasa berwenang membatasi kebebasan berkeyakinan yang diberikan Allah al-Khaliq kepada manusia, makhluk yang dimuliakan-Nya? Apakah hal itu tidak berarti merampas wewenang Allah dan hak sesama manusia?
Bapak-bapak yang terhormat!
Dengan surat ini saya hanya ingin menyampaikan jeritan hati nurani saudara-saudara kita yang menderita. Hati saya merasa tidak tahan lagi melihat penderitaan saudara-saudara yang teraniaya tersebut, dan saya merasa berdosa kalau saya tidak melakukannya.
Hormat Takzim saya;
Djohan Effendi
|
|
|
|
Written by ema
Tuesday, 20 July 2010 12:38
|
|
|
Tuesday, 20 July 2010 12:38 |
|
There are no translations available.
07/07/2010 16:52
Sudirman Nasir
Front Pembela Islam (FPI) kembali ramai dibicarakan dan diberitakan. Media-media massa beberapa hari terakhir cukup gencar menampilkan berita dan komentar mengenai pembubaran secara paksa oleh sekelompok anak muda yang diduga berasal dari FPI terhadap kegiatan sosialisasi UU Kesehatan yang dilakukan Komisi IX DPR RI di Banyuwangi, Jawa Timur (Liputan 6, 24/06). Kali ini mereka memakai label keturunan PKI pada salah seorang anggota Komisi IX, dr Ribka Tjiptaning, sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan mereka.
Rekam jejak tindak-tindak kekerasan FPI sudah cukup panjang. Pada 2008 lalu, sejumlah anggota FPI melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama di Jakarta. Beberapa waktu lalu, sejumlah anggota FPI melakukan intimidasi terhadap para waria peserta seminar hukum dan HAM di Depok (Liputan 6, 30/04). Juga masih segar dalam ingatan bagaimana FPI terkait dengan perusakan patung "tiga mojang" karya seniman Bali, Nyoman Nuarta, di Bekasi, baru-baru ini. Masih
banyak lagi kasus kekerasan di mana FPI diduga kuat terlibat di dalamnya.
Namun satu hal yang tidak banyak disorot media massa adalah mengapa organisasi seperti FPI cukup ampuh menarik minat anak-anak muda (khususnya anak-anak muda lelaki perkotaan) untuk bergabung dan bahkan bersedia melakukan tindak-tindak kekerasan? Dengan menggunakan sudut pandang hegemonic masculinity (Connell, 2000) tulisan ini berusaha menilik daya tarik lembaga-lembaga yang rentan melakukan tindak-tindak kekerasan seperti FPI terhadap anak-anak muda laki-laki di perkotaan. Alasan ekonomi di tengah melambungnya angka pengangguran dan alasan menaikkan gengsi/prestise, kemungkinan berperan sangat besar mendorong sejumlah anak muda bergabung dalam lembaga seperti FPI. Memang belum ada penelitian
mendalam yang khusus menyorot status sosial ekonomi anggota milisi seperti FPI, namun bukti-bukti anekdotal lewat liputan-liputan media cenderung menunjukkan banyak di antara mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah di perkotaan.
Ian Wilson (The Changing Contours of Organised Violence in Post New Order Indonesia, 2005) juga menyatakan hal serupa mengenai latar-belakang sosial ekonomi anggota-anggota FPI. Hal ini bukan sesuatu yang baru karena penelitian Loren Ryter (Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s New Order, Indonesia, 1998) mengenai Pemuda Pancasila (PP) telah menunjukkan kecenderungan yang mirip.
Wilson dan Ryter menyebutkan pula bahwa bahwa selain keuntungan material, keanggotaan dalam lembaga-lembaga seperti FPI maupun PP mendatangkan gengsi tersendiri bagi anak-anak muda itu di hadapan rekan sebaya maupun lingkungan sekitarnya. Andri Rosadi (Hitam Putih FPI, 2008) selintas menyebut pula prestise sebagai motivasi anak-anak muda bergabung dalam FPI. Namun, para peneliti di atas kurang menukik mengaitkan keterpinggiran sosial ekonomi anak-anak muda itu dengan hambatan mereka untuk memenuhi ideal-ideal maskulinitas/kelelakian (hegemonic masculinity) seperti dipaparkan Connell dalam banyak tulisannya.
RaeWyn Connell, ahli sosiologi Australia yang berperan besar dalam mengembangkan dasar-dasar studi mengenai maskulinitas menyatakan bahwa maskulinitas seharusnya bukan sekadar dilihat sebagai kebalikan femininitas namun harus dikaitkan pula dengan konteks sosial-ekonomi, latar belakang ras/etnik, jender bahkan orientasi seksual. Connell mengungkapkan, anak-anak muda laki-laki dari kalangan menengah ke atas memiliki lebih banyak jalan untuk memenuhi ideal-ideal maskulintasnya lewat pendidikan dan karier/pekerjaan (meraih penghasilan besar, harga diri dan gaya hidup). Anak-anak muda laki-laki yang miskin dan mengalami keterpinggiran kronis menghadapi sangat banyak kesulitan untuk meraih ideal-ideal maskulinitas itu. Kemiskinan dan kelangkaan lapangan kerja membuat banyak di antara mereka mengalami kebosanan dan ketiadaan kebanggaan diri. Kondisi-kondisi seperti itu kemungkinan merupakan salah satu pendorong mereka bergabung dalam lembaga-lembaga yang rentan melakukan kekerasan seperti FPI.
Studi Gary Barker (Dying to be Men: Youth, Masculinity and Social Exclusion, 2005) di Amerika Serikat, Amerika Latin dan Afrika menunjukkan rentannya banyak anak muda laki-laki yang miskin untuk bergabung dalam geng ataupun dalam lembaga yang mengusung politik identitas seperti ras, etnis maupun agama dan mengembangkan maskulinitas lain yang destruktif dan agresif (hypermasculinity). Barker mengingatkan, geng ataupun milisi sipil memberi suasana karnaval (carnivaluesque), suasana keramaian yang membuat mereka untuk sementara melupakan keterhimpitan hidup sehari-hari.
Selain itu, geng dan lembaga kekerasan memberi suasana kebersamaan/persaudaraan (brotherhood) dengan sesama anggota. Suasana-suasana seperti ini gampang membuat mereka merasa memiliki ilusi kekuasaan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada pihak “lain” atau “lawan”. Kehadiran dan peran tokoh karismatik ataupun demagog dalam sebuah geng atau milisi sipil akan membuat peluang melakukan tindak kekerasan semakin besar. Apalagi, karena dugaan keterlibatan sejumlah elit militer/kepolisian/politisi untuk mendukung lembaga-lembaga kekerasan itu membuat tindak kekerasan yang mereka lakukan sering tidak mendapatkan sanksi dari penegak hukum. Bukti-bukti anekdotal lewat liputan media-media massa maupun hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa ciri-ciri di atas hampir seluruhnya bisa ditemui dalam lembaga seperti FPI.
Juga menarik dikaji lebih dalam mengenai kecenderungan menguatnya “hipermaskulinitas Islam” di Indonesia seperti dalam kasus FPI. Pimpinan FPI secara lihai mengeksploitasi politik identitas (Islam) untuk mendapatkan dukungan dan meraih sebanyak mungkin anggota dari kalangan menengah ke bawah. Sejumlah lembaga lain di Indonesia saat ini juga telah mengeksploitasi identitas etnis.
Dalam konteks menguatnya politik identitas, keterhimpitan ekonomi dan hipermaskuilinitas seperti di atas tuntutan sejumlah kalangan untuk membubarkan lembaga-lembaga kekerasan seperti FPI tidak terlalu strategis. Memberi hukuman keras terhadap pelaku kekerasan sambil pada saat yang sama menanggulangi keterpinggiran struktural anak-anak muda kalangan miskin untuk jangka panjang jauh lebih efektif. Dua hal itu, menurut saya, akan berperan menekan kekerapan tindak-tindak kekerasan sekaligus mengurangi daya tarik lembaga rentan kekerasan seperti FPI.
Penulis adalah kandidat PhD di Universitas Melbourne, Australia.
http://berita.liputan6.com/kolom/201007/285091/Hipermaskulinitas.FPI
07/07/2010 16:52
Sudirman Nasir
Front Pembela Islam (FPI) kembali ramai dibicarakan dan diberitakan. Media-media massa beberapa hari terakhir cukup gencar menampilkan berita dan komentar mengenai pembubaran secara paksa oleh sekelompok anak muda yang diduga berasal dari FPI terhadap kegiatan sosialisasi UU Kesehatan yang dilakukan Komisi IX DPR RI di Banyuwangi, Jawa Timur (Liputan 6, 24/06). Kali ini mereka memakai label keturunan PKI pada salah seorang anggota Komisi IX, dr Ribka Tjiptaning, sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan mereka.
Rekam jejak tindak-tindak kekerasan FPI sudah cukup panjang. Pada 2008 lalu, sejumlah anggota FPI melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama di Jakarta. Beberapa waktu lalu, sejumlah anggota FPI melakukan intimidasi terhadap para waria peserta seminar hukum dan HAM di Depok (Liputan 6, 30/04). Juga masih segar dalam ingatan bagaimana FPI terkait dengan perusakan patung "tiga mojang" karya seniman Bali, Nyoman Nuarta, di Bekasi, baru-baru ini. Masih
banyak lagi kasus kekerasan di mana FPI diduga kuat terlibat di dalamnya.
Namun satu hal yang tidak banyak disorot media massa adalah mengapa organisasi seperti FPI cukup ampuh menarik minat anak-anak muda (khususnya anak-anak muda lelaki perkotaan) untuk bergabung dan bahkan bersedia melakukan tindak-tindak kekerasan? Dengan menggunakan sudut pandang hegemonic masculinity (Connell, 2000) tulisan ini berusaha menilik daya tarik lembaga-lembaga yang rentan melakukan tindak-tindak kekerasan seperti FPI terhadap anak-anak muda laki-laki di perkotaan. Alasan ekonomi di tengah melambungnya angka pengangguran dan alasan menaikkan gengsi/prestise, kemungkinan berperan sangat besar mendorong sejumlah anak muda bergabung dalam lembaga seperti FPI. Memang belum ada penelitian
mendalam yang khusus menyorot status sosial ekonomi anggota milisi seperti FPI, namun bukti-bukti anekdotal lewat liputan-liputan media cenderung menunjukkan banyak di antara mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah di perkotaan.
Ian Wilson (The Changing Contours of Organised Violence in Post New Order Indonesia, 2005) juga menyatakan hal serupa mengenai latar-belakang sosial ekonomi anggota-anggota FPI. Hal ini bukan sesuatu yang baru karena penelitian Loren Ryter (Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s New Order, Indonesia, 1998) mengenai Pemuda Pancasila (PP) telah menunjukkan kecenderungan yang mirip.
Wilson dan Ryter menyebutkan pula bahwa bahwa selain keuntungan material, keanggotaan dalam lembaga-lembaga seperti FPI maupun PP mendatangkan gengsi tersendiri bagi anak-anak muda itu di hadapan rekan sebaya maupun lingkungan sekitarnya. Andri Rosadi (Hitam Putih FPI, 2008) selintas menyebut pula prestise sebagai motivasi anak-anak muda bergabung dalam FPI. Namun, para peneliti di atas kurang menukik mengaitkan keterpinggiran sosial ekonomi anak-anak muda itu dengan hambatan mereka untuk memenuhi ideal-ideal maskulinitas/kelelakian (hegemonic masculinity) seperti dipaparkan Connell dalam banyak tulisannya.
RaeWyn Connell, ahli sosiologi Australia yang berperan besar dalam mengembangkan dasar-dasar studi mengenai maskulinitas menyatakan bahwa maskulinitas seharusnya bukan sekadar dilihat sebagai kebalikan femininitas namun harus dikaitkan pula dengan konteks sosial-ekonomi, latar belakang ras/etnik, jender bahkan orientasi seksual. Connell mengungkapkan, anak-anak muda laki-laki dari kalangan menengah ke atas memiliki lebih banyak jalan untuk memenuhi ideal-ideal maskulintasnya lewat pendidikan dan karier/pekerjaan (meraih penghasilan besar, harga diri dan gaya hidup). Anak-anak muda laki-laki yang miskin dan mengalami keterpinggiran kronis menghadapi sangat banyak kesulitan untuk meraih ideal-ideal maskulinitas itu. Kemiskinan dan kelangkaan lapangan kerja membuat banyak di antara mereka mengalami kebosanan dan ketiadaan kebanggaan diri. Kondisi-kondisi seperti itu kemungkinan merupakan salah satu pendorong mereka bergabung dalam lembaga-lembaga yang rentan melakukan kekerasan seperti FPI.
Studi Gary Barker (Dying to be Men: Youth, Masculinity and Social Exclusion, 2005) di Amerika Serikat, Amerika Latin dan Afrika menunjukkan rentannya banyak anak muda laki-laki yang miskin untuk bergabung dalam geng ataupun dalam lembaga yang mengusung politik identitas seperti ras, etnis maupun agama dan mengembangkan maskulinitas lain yang destruktif dan agresif (hypermasculinity). Barker mengingatkan, geng ataupun milisi sipil memberi suasana karnaval (carnivaluesque), suasana keramaian yang membuat mereka untuk sementara melupakan keterhimpitan hidup sehari-hari.
Selain itu, geng dan lembaga kekerasan memberi suasana kebersamaan/persaudaraan (brotherhood) dengan sesama anggota. Suasana-suasana seperti ini gampang membuat mereka merasa memiliki ilusi kekuasaan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada pihak “lain” atau “lawan”. Kehadiran dan peran tokoh karismatik ataupun demagog dalam sebuah geng atau milisi sipil akan membuat peluang melakukan tindak kekerasan semakin besar. Apalagi, karena dugaan keterlibatan sejumlah elit militer/kepolisian/politisi untuk mendukung lembaga-lembaga kekerasan itu membuat tindak kekerasan yang mereka lakukan sering tidak mendapatkan sanksi dari penegak hukum. Bukti-bukti anekdotal lewat liputan media-media massa maupun hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa ciri-ciri di atas hampir seluruhnya bisa ditemui dalam lembaga seperti FPI.
Juga menarik dikaji lebih dalam mengenai kecenderungan menguatnya “hipermaskulinitas Islam” di Indonesia seperti dalam kasus FPI. Pimpinan FPI secara lihai mengeksploitasi politik identitas (Islam) untuk mendapatkan dukungan dan meraih sebanyak mungkin anggota dari kalangan menengah ke bawah. Sejumlah lembaga lain di Indonesia saat ini juga telah mengeksploitasi identitas etnis.
Dalam konteks menguatnya politik identitas, keterhimpitan ekonomi dan hipermaskuilinitas seperti di atas tuntutan sejumlah kalangan untuk membubarkan lembaga-lembaga kekerasan seperti FPI tidak terlalu strategis. Memberi hukuman keras terhadap pelaku kekerasan sambil pada saat yang sama menanggulangi keterpinggiran struktural anak-anak muda kalangan miskin untuk jangka panjang jauh lebih efektif. Dua hal itu, menurut saya, akan berperan menekan kekerapan tindak-tindak kekerasan sekaligus mengurangi daya tarik lembaga rentan kekerasan seperti FPI.
Penulis adalah kandidat PhD di Universitas Melbourne, Australia.
http://berita.liputan6.com/kolom/201007/285091/Hipermaskulinitas.FPI
|
|
|
|
|