|
There are no translations available.
Jilbab sejatinya termasuk ruang pribadi. Namun sejak beberapa tahun terakhir jilbab terseret ke dalam arena perdebatan politik, tidak cuma di Eropa melainkan juga di Indonesia. Tokoh perempuan Indonesia Siti Musdah Mulia menggambarkan mengapa jilbab di Indonesia tidak bisa semata-mata dipandang sebagai manifestasi keagamaan.
 Dalam realitas sosiologis di masyarakat jilbab tidak menyimbolkan apa-apa, tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan bertakwa, tulis Siti Musdah Mulia. | Isu jilbab kembali menghangat di Indonesia menjelang pemilihan presiden bulan Juli 2009 lalu. Dipicu oleh pernyataan wakil sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulkifli bahwa sebagian kader PKS gamang memilih pasangan SBY-Boediono lantaran isteri mereka tidak berjilbab. Mengherankan juga mengapa PKS tidak bergabung dengan JK-Wiranto, padahal secara simbolis, kelompok ini terlihat lebih Islami.
Segera saja pernyataan politis itu menyulut debat kontroversial jilbab di berbagai media dan sekaligus menjadi salah satu alat kampanye bagi pasangan JK-Wiranto yang isteri mereka memang memakai jilbab. Namun, hasil pilpres menyimpulkan bahwa umat Islam Indonesia tidak banyak terpengaruh pada simbol-simbol agama. Pasangan SBY-Boediono tetap terpilih walaupun sempat diterpa isu jilbab selama kampanye.
Jumlah perempuan berjilbab di Indonesia akhir-akhir ini semakin meningkat. Apakah itu lalu berarti tingkat keagamaan masyarakat pun mengalami peningkatan? Dalam realitas sosiologis di masyarakat jilbab tidak menyimbolkan apa-apa; tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan.
Mengapa Berjilbab?
Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan bertakwa (salehah), sebaliknya, juga tidak ada bukti bahwa perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan seseorang.
Yang pasti ada banyak alasan mengapa perempuan berjilbab. Sebagian memutuskan berjilbab setelah melalui perjuangan panjang dan akhirnya meyakini bahwa itulah pakaian Islami. Jadi, alasannya sangat teologis. Sebagian memakai jilbab karena dipaksakan oleh aturan, terutama karena munculnya Peraturan Daerah diberbagai wilayah tentang keharusan berjilbab. Bahkan, ada satu desa di Kabupaten Bulukumba memasang spanduk bertuliskan: Maaf, tidak melayani tamu wanita yang tidak berjilbab di depan Balai Desa.
Selain itu, tidak sedikit perempuan berjilbab karena alasan psikologis, tidak merasa nyaman karena semua orang di lingkungannya memakai jilbab. Ada lagi karena alasan modis, agar tampak lebih cantik dan trendi, sebagai respon terhadap tantangan dunia model yang sangat akrab dengan perempuan.
| Bild:  "Sangat penting membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka dengan pilihan bebasnya melepas jilbabnya." | Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya toko-toko busana muslim dan butik memamerkan jilbab dengan model mutakhir dan tentu saja dengan harga mahal. Jilbab ternyata memberi tempat bagi suburnya kapitalisme. Ada juga berjilbab karena alasan politis, yaitu memenuhi tuntutan kelompok Islam tertentu yang selalu cenderung mengedepankan simbol-simbol agama sebagai dagangan politik. Bahkan, ada pula berjilbab tanpa alasan yang jelas, sekedar ikut-ikutan saja.
Buat saya, apa pun alasan seseorang berjilbab tetap patut dihargai. Kita harus menghargai pilihan orang lain dalam berbusana. Setiap orang punya hak untuk mengekspresikan dirinya. Sangat penting membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya.
Bahkan, juga mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab. Saling mengapresiasi sesama manusia akan membawa kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.
Berakar dari Tradisi
Apa sebenarnya pandangan Islam soal jilbab? Sebelum mengulas berbagai pandangan ulama soal jilbab, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan jilbab. Kata jilbab adalah bahasa Arab, berasal dari kata kerja 'jalaba' bermakna "menutup sesuatu dengan sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat."
Ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan jilbab. Sebagian pendapat mengatakan jilbab itu mirip rida’ (sorban), sebagian lagi mendefinisikannya dengan kerudung yang lebih besar dari khimar. Sebagian lagi mengartikannya dengan qina’, yaitu penutup muka atau kerudung lebar. Muhammad Said Al-Asymawi, mantan hakim agung Mesir menyimpulkan bahwa jilbab adalah gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh perempuan.
Para ulama sepakat bahwa Al-Quran merespon tradisi perempuan Arab ketika itu yang suka bersolek dan memamerkan diri. Mereka membiarkan muka mereka terbuka seperti layaknya budak perempuan, mereka juga membuang hajat di padang pasir terbuka karena belum ada toilet.
| Bild:  Semakin banyak toko-toko busana muslim dan butik yang memamerkan jilbab dengan model mutakhir dan tentu saja dengan harga mahal. Jilbab ternyata memberi tempat bagi suburnya kapitalisme, tulis Siti Musdah Mulia. | Para perempuan beriman juga ikut-ikutan seperti umumnya perempuan Arab tersebut. Mereka lalu dilecehkan oleh sekelompok laki-laki jahat yang mengira mereka adalah perempuan budak. Mereka lalu datang kepada Nabi mengadukan hal tersebut. Lalu turunlah ayat ini menyuruh isteri-isteri Nabi, anak perempuannya dan perempuan beriman agar memanjangkan gaun mereka menutupi sekujur tubuh.
Muhammad Said Al-Asymawi berkata: 'illat hukum pada ayat-ayat jilbab, atau tujuan dari penguluran jilbab adalah agar perempuan-perempuan merdeka dapat dikenal dan dibedakan dengan perempuan-perempuan yang berstatus hamba sahaya dan perempuan-perempuan yang tidak terhormat.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kerancuan menyangkut mereka dan agar masing-masing dikenal sehingga perempuan-perempuan merdeka tidak mengalami gangguan dan dengan demikian terpangkas segala kehendak buruk terhadap mereka.
Bukti tentang kebenaran hal ini adalah 'Umar Ibn Khaththab ra. bila melihat seorang perempuan budak menggunakan penutup muka atau mengulurkan jilbabnya, beliau mencambuk perempuan itu. Ini guna membedakan mereka dengan perempuan-perempuan merdeka.
Membangun Perempuan
Jika teks-teks tentang jilbab tersebut dibaca dalam konteks sekarang terlihat bahwa perempuan tidak perlu lagi memakai jilbab untuk alasan agar mereka dikenali; atau agar mereka dibedakan dari perempuan bersatus budak; atau agar mereka tidak dilecehkan laki-laki jahat.
Di masa sekarang tidak ada lagi perbudakan, juga busana bukan ukuran untuk menetapkan identitas seseorang. Dewasa ini banyak cara dapat dilakukan untuk membuat perempuan dihormati dan disegani, misalnya dengan meningkatkan kualitas pendidikan perempuan, meningkatkan taraf ekonomi mereka, memberdayakan mereka dengan mengajarkan berbagai life skill dan keterampilan, memenuhi hak-hak asasi mereka yang paling mendasar, khususnya hak-hak reproduksi mereka.
Pembacaan yang seksama terhadap semua ayat dan hadis Nabi tentang jilbab, pada akhirnya membawa kepada suatu kesimpulan bahwa jilbab pada hakikatnya adalah mengendalikan diri dari semua perilaku dosa dan maksiat.
| Bild:  "Jilbab pada hakikatnya adalah mengendalikan diri dari semua perilaku yang merugikan." | Jilbab dengan demikian tidaklah terkait dengan busana tertentu, melainkan lebih berkaitan dengan unsur takwa di dalam hati. Perempuan beriman tentu secara sadar akan memilih busana sederhana dan tidak norak sehingga mengalihkan perhatian publik, dan yang pasti juga tidak untuk pamer.
Data-data historis sepanjang sejarah Islam mengungkapkan bahwa pandangan ulama tentang jilbab sangat terkait dengan pandangan soal batas aurat perempuan. Dalam konteks ini pandangan ulama tidak tunggal, melainkan sangat beragam. Setidaknya, pandangan ulama dapat dikelompokkan ke dalam tiga pola.
Pertama, pandangan yang melihat seluruh tubuh perempuan adalah aurat, bahkan suaranya pun aurat. Karena itu perempuan dewasa wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, seperti dipraktekkan oleh komunitas Islam Taliban. Perempuan dipaksa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk muka dan kedua tangannya sehingga hanya dapat melihat melalui lubang kecil yang dibuat di bagian muka.
Kedua, pandangan yang membatasi aurat hanya selain muka dan tangan. Pandangan ini mewajibkan perempuan dewasa berjilbab dan menutupi seluruh tubuhnya kecuali bagian muka dan tangan. Ketiga, pandangan yang menyebutkan batas aurat perempuan selain muka dan telapak tangan.
Sekelumit Kontroversi dalam Islam
Tetapi kewajiban perempuan dewasa menutup seluruh tubuh kecuali muka dan tangan hanya berlaku ketika melaksanakan shalat dan thawaf. Di luar itu, perempuan boleh memilih pakaian sesuai adab kesopanan yang berlaku umum dalam masyarakat. Rambut kepala bagi kelompok ini bukanlah aurat sehingga berjilbab tidak perlu.
Ada kaidah dalam hukum Islam, bahwa tidak satupun ulama atau komunitas agama dapat mengklaim pandangannya sebagai mutlak dan absolut. Sebab, pada tataran ijtihad semua pandangan adalah relatif dan nisbi, serta dapat diubah. Artinya, setiap ulama dan komunitas agama bisa saja mengklaim pendapatnya benar, tetapi yang lain pun dapat melakukan hal yang sama.
| Bild:  Pelarangan penggunaan simbol keagamaan, termasuk Jilbab, mulai berlaku di Eropa sejak tahun 2005. Keputusan pemerintah Perancis yang melarang Jilbab mengundang protes di seluruh dunia Islam. | Dalam konteks ini yang diharapkan adalah agar setiap penganut agama dapat menghargai pendapat orang lain, sepanjang orang itu tidak memaksakan pendapatnya. Dengan demikian, yang diperlukan dalam beragama sesungguhnya adalah sikap menghargai dan menghormati orang lain apapun pilihan pendapatnya, dan perlunya kearifan dalam merespon perbedaan pendapat.
Sering dilupakan bahwa Islam mengharuskan perempuan dan laki-laki sama-sama harus menjaga diri dari semua perilaku jahiliyah, berbusana sopan dan sederhana, tidak pamer dan tidak mengundang birahi. Dengan mempelajari asbab nuzul ayat-ayat tentang jilbab dapat disimpulkan bahwa jilbab lebih bernuansa ketentuan budaya ketimbang ajaran agama.
Sebab, jika jilbab memang ditetapkan untuk perlindungan, atau lebih jauh lagi, untuk meningkatkan prestise kaum perempuan beriman, maka jilbab merupakan sesuatu yang lebih bernuansa budaya daripada bersifat religi.
Memakai jilbab bukanlah suatu kewajiban bagi perempuan Islam. Itu hanyalah ketentuan Al-Quran bagi para istri dan anak-anak perempuan Nabi, serta perempuan beriman di masa itu untuk menutup tubuh sedemikian rupa. Maksudnya, agar tidak dilecehkan atau direndahkan. Jadi illat hukumnya adalah upaya proteksi terhadap perempuan.
Dewasa ini bentuk proteksi demikian tidak dibutuhkan lagi karena sistem keamanan sudah demikian maju dan terjamin. Perempuan dapat beraktivitas secara luas di area publik tanpa hambatan sedikit pun.
Sesungguhnya perbedaan pendapat dalam memahami hukum jilbab adalah sangat manusiawi. Perbedaan muncul karena ketidaksepakatan dalam memahami teks-teks suci. Dari sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa isu jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah kontroversi dalam Islam dan akan tetap menjadi kontroversial. Untuk konteks Indonesia, seharusnya isu jilbab tidak membawa kepada perpecahan. Sebab, perpecahan selalu berujung kepada kesengsaraan dan keterbelakangan.
Siti Musdah Mulia
© Qantara 2009
Siti Musdah Mulia adalah direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) dan guru besar di Universitas Islam Nasional (UIN) Syarid Hidayatullah, Jakarta.
|
Kunjungi situs2 ini; www.bahai.org ww...
tulisan ini semacam retoris belaka!!....
melanggar peruntukkan? buktinya apa? ...
Tindakan anarkis karena kecurigaan ya...
ASALAMUALAIKUM.. semoga dengan tulis...