Agama dan Kepercayaan
Written by ema   
Monday, 14 June 2010 03:55
There are no translations available.

Ada satu rumusan dalam konstitusi kita alias UUD 1945 yang menyedot perhatian saya. saya tak bisa membayangkan implikasi dan penafsiran hukum terhadap rumusan itu bisa seragam. Rumusan itu ada dalam Pasal 29, yaitu “Agama dan Kepercayaan”. Lengkapnya adalah:

” (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ada beberapa hal yang aneh bin tak jelas setidaknya buat saya dalam rumusan yang tak tersentuh hingar bingar amandemen ini:

1. Saya betul-betul tak tahu, “itu” dalam kalimat tersebut kembalinya ke mana?

2. Mengapa ada kata “dan” di tengah agama dan kepercayaan? Kenapa tidak “atau”?

3. Apa yang dimaksud kepercayaan dalam hal ini? Apakah maksudnya sama dengan agama lokal atau agama adat seperti kepercayaan “Badui” atau “Sedulur Sikep” atau “Parmalim” dan lebih dari 300 kepercayaan lainnya? Kalau ya, mengapa kata “kepercayaan” hanya muncul pada anak kalimat kedua, sementara di anak kalimat pertama hanya ada “agama”?

Ataukah maksudnya adalah kepercayaan di dalam agama masing-masing, seperti sekte atau aliran atau denominasi (sunni, syiah, ahmadiyah, dll)? Kalau ya, lalu di mana posisi Badui dkk itu? Apakah dianggap setara dengan agama? Kalau ya, mengapa mereka tak boleh ditulis di KTP? Mengapa orang tidak pernah memasukkan mereka setiap kali orang Indonesia membuat daftar agama-agama?

4. Sekali lagi, mengapa kata “kepercayaan” tak muncul di anak kalimat pertama yang berhubungan dengan “memeluk”, dan hanya muncul di anak kalimat kedua yang berhubungan dengan “beribadat”? Apakah ini berarti orang Indonesia itu hanya “memeluk agama” dan tidak “memeluk kepercayaan”? Atau berarti, kepercayaan memang muncul dalam kaitan dengan ibadat?
http://anick.wordpress.com/2008/09/15/agama-dan-kepercayaan/#comment-44756


AddThis
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 


Sekretariat ICRP Jakarta
Jl. Cempaka Putih Barat XXI No.34, Jakarta 10520, Indonesia  
Tel. (62-21)42802349, 42802350, Fax. (62-21)4227243

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.